panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
16 Januari 2012 | 16:34 wib
Dua Pelajar SMA Aniaya Anggota Polres Kudus


KUDUS, suaramerdeka.com -
Dua remaja SMA di Kudus menganiaya seorang anggota Polres Kudus pada Sabtu (14/1) dini hari pukul 01.00. Akibatnya, Suyono (49) yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu mengalami lebam di kedua matanya. Hingga saat ini polisi berpangkat Aiptu itu masih menjalani perawatan di RS Mardirahayu Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Andik Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Suwardi mengatakan dua tersangka merupakan anak di bawah umur yang berinisial YR (17) dan OS (17) telah ditangkap ketika masih mengeroyok Suyono. Pasalnya lokasi pengeroyokan lebih kurang berjarak 100 meter dari Mapolres Kudus tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Kudus. "Pelaku langsung diamankan oleh tim yang berpatroli tidak lama setelah anggota kami dikeroyok," ujar Suwardi, Senin (16/1).

Kronologi penggeroyokan, kata Suwardi, berawal dari dua pelaku yang melanggar rambu di Jalan Jenderal Sudirman. Sepeda motor seharusnya dilarang melaju ke arah barat di Jalan Jenderal Sudirman, namun pelaku nekat melaluinya.

Dari arah berlawanan Suyono yang mengendarai mobil hendak ke Mapolres Kudus bersimpangan di depan kantor Kejari Kudus. Suyono membanting setir ke arah kiri untuk menghindari tabrakan dengan pelaku.

Pelaku dalam keadaan mabuk usai menenggak Vodka di sebuah kafe justru menghampiri Suyono yang memberhentikan mobilnya.
Dua pemuda yang duduk di tingkat akhir itu malah mengeroyok. OB berperan memegang Suyono, sedangkan YR memukul korban bertubi-tubi ke arah wajah.

Anggota Polres Kudus yang sedang berpatroli di jalan tersebut langsung melerai dan menangkap pelaku tidak lama setelah peristiwa naas menimpa Suyono.

Menurut Suwardi kedua pelaku melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun enam bulan. Pelaku juga diancam Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500. "Pelaku saat ini ditangani di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), karena masih di bawah umur," katanya.

( Zakki Amali / CN32 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 10:59 wib
Dibaca: 20
27 Mei 2012 | 10:50 wib
Dibaca: 71
27 Mei 2012 | 10:40 wib
Dibaca: 48
27 Mei 2012 | 10:30 wib
Dibaca: 66
27 Mei 2012 | 10:18 wib
Dibaca: 64
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER