
SOLO, suaramerdeka.com - Berdalih karena tidak punya uang untuk membeli susu anak, seorang debt collector (DC) salah satu perusahaan pembiayaan di Pasar Kliwon, Solo, nekat menggelapkan uang setoran kredit nasabah. Alhasil, dia kini harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di balik jerusi besi.
Debt collector itu diketahui bernama Alwin Aldyansah Putra (27), warga Wirun RT 06/RW 03, Plesungan, Gondang rejo, Karanganyar. Informasi yang dihimpun Suara Merdeka menyebutkan, bapak satu anak ini sudah 2,5 tahun menjadi DC di sebuah perusahaan pembiayaan Jalan Kyai Gede Ruko Beteng Blok C Pasar Kliwon. Sejak September hingga akhir tahun 2011, dia tidak lagi menyetorkan uang kredit sepeda motor nasabah ke perusahaan tempatnya bekerja. Aksi tipu dan penggelapan yang dilakukan tersangka Alwin ini akhirnya dapat diketahui pihak perusahaan saat melakukan audit keuangan akhir tahun.
"Tersangka Alwin kemudian kami tangkap sehari setelah pihak perusahaan melayangkan laporan. Yakni pada Sabtu (14/1)," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon Iptu Teguh Sudjadi mewakili Kapolsek Pasar Kliwon AKP Saprodin dan Kapolresta Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, Minggu (15/1).
Dari tangan Alwin, polisi juga dapat menyita barang bukti berupa tiga lembar kwitansi kosong serta empat lembar kwitansi tagihan, masing-masing senilai Rp 333.000 dan Rp 400.000. Kini, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, debt collector itu diancam hukuman lima tahun penjara. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian subsider 374 KUHP tentang penggelapan dengan jabatan.
Kepada petugas, Alwin mengaku nekat melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapat tersebut karena kepepet biaya hidup. Ia merasa, gajinya sebesar Rp 800 ribu per bulan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Apalagi, untuk membeli susu anak.
( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM )