panel header


AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
15 Januari 2012 | 10:04 wib
Aniaya Tetangga, Dua Pemuda Ditahan

WONOGIRI, suaramerdeka.com - Dua orang pemuda yang tinggal di Desa Nadi Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri, Budi Paryanto (23) dan Suripto (27), kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kedua pemuda ini, disangka telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ikhsan Priambodo (22).

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini, terjadi karena dipicu saling senggol dan saling ejek. Ini terjadi, ketika korban dan tersangka, sama-sama 'ngibing' (berjoget) mengikuti irama musik Campursari di rumah Kepala Desa (Kades) Nadi, Sukatno, yang menggelar hajatan.

Gara-gara saling senggol dan saling ejek-mengejek, kemudian meningkat jadi pertikaian mulut dan memuncak pada tindak pengeroyokan penganiayaan. Ikhsan Priambodo yang dikeroyok kedua tersangka, berusaha melarikan diri untuk bersumbunyi di kandang sapi milik Narto di Desa Nadi. Meski demikian, kedua tersangka masih mengejarnya sampai ke kandang sapi, dan menganiayanya dengan mengeprukkan kursi.

Kasus penganiayaan ini, baru berhenti ketika sejumlah warga datang melerai dan memberikan pertolongan kepada korban. Ikhsan yang menderita luka parah, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Amal Sehat di Kecamatan Slogohimo. Kejadian ini, kemudian diadukan ke Polsek Bulukerto.

Polisi yang menerima laporan, segera berusaha menangkap Budi Paryanto dan Suripto. Budi, mengaku sebagai warga Dusun Tengklik RT 1/RW 2 Desa Nadi Kecamatan Bulukerto. Kemudian Suripto, mengaku berasal dari Desa Tokawi Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jatim.

Untuk pengusutan lebih jauh, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasat Reskrim AKP Sugiyo, menyatakan, kedua tersangka ditahan karena melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan pada korban Ikhsan. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama terhadap orang yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

( Bambang Purnomo / CN34 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 10:59 wib
Dibaca: 9
27 Mei 2012 | 10:50 wib
Dibaca: 56
27 Mei 2012 | 10:40 wib
Dibaca: 43
27 Mei 2012 | 10:30 wib
Dibaca: 54
27 Mei 2012 | 10:18 wib
Dibaca: 55
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER