panel header


NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
13 Januari 2012 | 19:20 wib
Ibu-ibu Pencuri Emas Segera Disidang

 

KOTA MUNGKID, suaramerdeka.com - Polres Magelang sudah melimpahkan berkas perkara ibu-ibu pencuri emas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid. Keenam ibu rumah tangga tersebut tertangkap berdasarkan rekaman kamera CCTV di Toko Mas Nori Kompleks Pusat Perbelanjaaan Armada Town Square pada 14 November 2011 lalu.

Polres juga menyerahkan keenam tersangka yani Norma (53), Sulasiah (49), warga Kampung tjosari Kelurahan Magersari Kecamatan Magelang Selatan, Sumiyati (57), Nur Asma (38), Jamilah (49), warga Danurejo Kecamatan Mertoyudan dan Rosinta (41) warga Desa Giyanti Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung ke Kejari.

Barang bukti berupa emas seberat 70 gram atau setara dengan Rp 31 juta juga diserahkan ke Kejari Mungkid. ”Berkas perkara sudah kita limpahkan. Mereka akan segera disidangkan di PN Mungkid,” kata Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Slamet Riyadi, Jumat (13/1).

Dengan penyerahan ini maka keenam tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mungkid.Penyidik hanya melakukan pemberkasan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini di satu TKP. Kelompok tersebut sebenarnya diduga melakukan aksi serupa di sejumlah kota.

Berdasarkan pengakuan salah satu mantan anggota, mereka sering beraksi di bus antarkota, kapal laut dan bahkan Jakarta dan Surabaya. Konon mereka juga sempat tertangkap di Surabaya namun bisa lepas dari jeratan hukum.

Sayangnya, polisi kesulitan untuk mengungkap tuntas kasus di tempat lain karena minimnya barang bukti. ”Mereka tidak mau mengakui sehingga kita kesulitan untuk mengembangkan. Tapi lihat saja nanti di persidangan,” ujar Slamet.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mungkid Tommy U Setiyawan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap kedua tersebut. ”Sudah kami terima dan sudah dibuatkan berita acara penerimaan,” kata Tommy.

( MH Habib Shaleh / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 10:50 wib
Dibaca: 32
27 Mei 2012 | 10:40 wib
Dibaca: 20
27 Mei 2012 | 10:30 wib
Dibaca: 25
27 Mei 2012 | 10:18 wib
Dibaca: 25
27 Mei 2012 | 10:08 wib
Dibaca: 61
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER