
JAKARTA, suaramerdeka.com - Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui adanya kunjungan tim sembilan Partai Demokrat ke Kejaksaan Agung pada Rabu (11/1). Dia menjelaskan, kedatangan mereka adalah dalam rangka menyatakan dukungan pada Kejaksaan dalam menghadapi gugatan mantan pemilik Bank Century, Hesham Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Pengadilan Arbitrase Internasional.
"Pertama, terima kasih dan penghargaan kepada mereka karena apa yang dilakukan, dalam rangka memberikan apresiasi," kata Darmono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (12/1).
Kedua, lanjut Darmono, kejaksaan pernah memberikan sanggahan terkait gugatan itu. "Faktanya, jangankan diputus pemeriksaan, materinya saja belum. Informasi bahwa kasus ini telah dimenangkan penggugat tidak benar," tanandasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menuturkan, pihaknya tidak sempat menerima tim dari Partai Demokrat karena sedang ada rapat pada waktu yang bersamaan. Namun demikian, dia mengaku menerima sebuah brosur dari mereka tentang kasus Bank Century.
Andhi memaparkan, secara garis besar, isi brosur tersebut menyatakan tim mendukung langkah-langkah yang ditempuh kejaksaan dalam rangka menghadapi gugatan itu. Kedua, mereka mendukung langkah-langkah Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan masalah Bank Century. "Intinya mendukung," tukasnya.
Hal ketiga, menurut Andhi, mereka mempertanyakan kabar bahwa pemerintah RI kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional itu. "Jaksa Agung menyatakan, hal itu belum ada putusan; dan tidak benar info seperti itu," tegasnya.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )