
SELAMATKAN WADUK: Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pemkab Blora, Kamis (12/1). (suaramerdeka.com/Abdul Muiz)
BLORA, suaramerdeka.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di tiga tempat di Blora, Kamis (12/1). Melalui aksi ini, mereka mengorasikan dua tuntutan pokok yang disampaikan. Yakni, desakan pengusutan tuntas dugaan penggelapan tanah negara di Desa Tinapan Kecamatan Todanan.
Selain itu juga menyelamatan Waduk Bentolo dari kehancuran. Pasalnya, di lokasi tanah di Desa Tinapan dan di sekitar Waduk Bentolo menurut rencana akan dipakai untuk lokasi pembangunan pabrik gula.
Massa datang dari sejumlah desa di Kecamatan Randublatung dengan menaiki sejumlah truk. Tempat pertama yang dituju adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora. Namun, karena Kepala BPN tidak berada di kantor, pengunjukrasa hanya melakukan orasi di depan kantor tersebut.
Selanjutnya massa yang terdiri dari para pemuda, orang tua, serta ibu-ibu yang menyertakan pula anak-anak mereka melanjutkan aksi di depan Kantor Pemkab Blora. Aksi diakhiri di depan Kantor Badan Perijinan dan Penanaman Modal.
Selain berorasi, masa juga membentang poster dan sejumlah spanduk berisi dua tuntutan tersebut. "Kami akan datang lagi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti oleh para pihak terkait," ujar Eko Arifianto, salah seorang orator aksi unjuk rasa.
Dalam pres release yang disampaikan kepada wartawan, Geram menyatakan penolakannya jika kawasan konservasi Bentolo yang kaya sumber mata air, secara sepihak, diubah menjadi kawasan industri yang rawan polusi dan kerusakan alam. Geram mempertanyakan bagaimana wujud visi dan misi Pemkab Blora.
Begitu juga dengan carut marut proses perijinan dan analisi dampak lingkungan (Amdal) rencana pembangunan pabrik gula di Tinapan. Dokumen Amdal saja belum sah dan diuji layak, tetapi mengapa perijinan sudah keluar, dan kegiatan fisik pembangunan pabrik gula dimulai.
"Mengapa Pemkab Blora hanya diam dan tidak melakukan penegakan hukum lingkungan hidup seperti yang diamanatkan undang undang. Ada apa di balik ini semua? Apakah memang aturan dibuat untuk dilanggar?" tandas Eko Arifianto.
Wakil Bupati H Abu Nafi menemui dan menjawab pertanyaan pengunjukrasa di depan kantor BPN. Abu Nafi menyatakan pihaknya menjadi lebih semangat menjalankan proses pembangunan jika ada pihak pihak yang melakukan pengawasan, termasuk mengkritisi kebijakan Pemkab. "Kalau memang ada penggelapan tanah, kami sangat mendukung dilakukan pengusutan tuntas," katanya.
( Abdul Muiz / CN33 / JBSM )