
JAKARTA, suaramerdeka.com - Dengan tuduhan mencuri celana dalam dan BH mantan pacarnya, Samsu Alam (39) diancam hukuman 5 tahun penjara.
Dia dituduh mencuri celana dalam dan BH Dede Juwitawati yang total semuanya seharga Rp 550 ribu.
"Terdakwa merugikan korban senilai setidaknya lebih dari Rp 250 ribu atau kurang lebih Rp 550 ribu," kata JPU, Efni Nofiza Wallad saat membacakan berkas dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Soemarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (10/1).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Celana dalam warna cokelat dan BH berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas gendong milik terdakwa warna abu-abu," tambah JPU di depan ketua majelis hakim Herlina Manurung.
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Samsu, Hotma Sitompul langsung melayangkan keberatan. Menurut Hotma, dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Surat dakwaan kabur dalam penyebutan nama terdakwa, sebagaimana nama asli ialah Samsu Alam bukanlah Samsul Alam sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan.
"Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong celana dalam yang hilang dan sepotong bra warna hijau senilai Rp 550 ribu. Darimana JPU tahu harga celana dan bra tersebut, apakah menduga-duga atau asal tebak. Apakah Dede dapat menunjukkan bukti pembayaran?" ungkap Hotma.
( dtc / CN32 )