
SOLO, suaramerdeka.com – Wali Kota Surakarta FX Hadi "Rudi" Rudyatmo menyatakan, bahwa Solo secara sah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penetapan RTRW itu sudah melalui berbagai tahapan semestinya, seperti mendapatkan evaluasi gubernur. Adanya pernyataan bahwa Solo tidak memiliki Perda RTRW itu menurutnya salah besar.
"Pemprov Jateng menyampaikan menolak Raperda yang tidak melalui evaluasi gubernur, itu keliru. Dia tahu dari mana," kata Rudi usai menjadi pemimpinan upacara dalam rangka HUT PDIP ke-39 di halaman Sekretariatan DPC PDIP Surakarta, Selasa (10/1).
Rudi menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah semestinya dalam penyelesaian penetapan Raperda RTRW. Permohonan evaluasi raperda kepada gubernur, tahapan di atasnya seperti kementerian sudah dipenuhi. "Justru kalau mereka (Pemprov Jateng) menolak, mestintya lewat evaluasi gubernur. Semuanya sudah melalui tahapan dan dibawa ke pusat. Itu ada evaluasi gubernur ada tahapan atasnya, tahapan atasnya," tegas Ketua DPC PDIP Kota Surakarta ini.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Supriyanto. Saat ditemui terpisah di ruangannya di gedung DPRD, Supriyanto menandaskan bahwa, penetapan Perda RTRW sudah sah. Sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna akhir Desember 2010 lalu, kementerian terkait, seperti Pekerjaan Umum, Lingkuan Hidup dan kementerian lain yang secara sah sudah mengevaluasi raperda RTRW Solo.
"Bahkan, Gubernur Jateng juga sudah memberikan rekomendasinya dan dikirim ke Pemkot Surakarta. Jadi Perda itu sah," katanya.
Supriyanto mendesak agar eksekutif segera menindaklanjuti penetapan Perda RTRW. Yakni, dengan menyusun rencana detail tata ruang kota (RDTRK) mengacu pada gambaran makrod RTRW. Dimana salah satunya menetapkan kawasan seperti Gladag, Purwosari (termasuk Saripetojo) sebagai kawasan cagar budaya. "Acuannya sesuai gambaran di RTRW. Kawasan-kawasan yang diatur RTRW sebagai cagar budaya, dikonkritkan dalam RDTRK. Kami mendesak eksekutif segera menyusunnya," katanya.