
KUALA LUMPUR, suaramerdeka.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akhirnya divonis bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia terkait tudingan pelecehan seksual oleh mantan asistennya Mohd Saiful Bukhari Azlan.
"Pengadilan Tinggi melepaskan Anwar dari segala tuntutan," demikian ketua majelis Pengadilan Tinggi Mohamad Zabidin Mohd Diah di ruang pengadilan pukul 09.25, Senin (9/1) seperti dilansir The Star.
Dalam sidang kali ini, hadir para pendukung Anwar beserta istri, Wan Azizah. Ini adalah sidang vonis sodomi kedua yang dijalani Anwar. Pemimpin oposisi Malaysia itu sebelumnya dituduh melakukan sodomi terhadap mantan asistennya Mohd Saiful Bukhari Azlan, tiga tahun lalu. Apabila dia terbukti bersalah dia terancam hukuman 20 tahun.
Hakim Mohamad Zabidin Mohd Diah mengatakan, keputusannya membebaskan Anwar adalah pengadilan tak bisa meyakini 100 persen hasil tes DNA Saiful usai meneliti berbagai bukti sehingga tes DNA itu tak bisa dipegang sebagai barang bukti.
"Dengan demikian, pengadilan hanya memiliki kesaksian Saiful. Karena ini kejahatan seksual, pengadilan tidak bisa memutuskan hanya berdasar kesaksian Saiful, yang belum pasti kebenarannya," jelas Zabidin
Atas dasar itu, hakim kemudian memutuskan Anwar bebas dari segala tuntutan. "Terdakwa dibebaskan dan lepas dari segala tuntutan," ucap hakim.
Sementara itu, para suporter Anwar di luar gedung pengadilan masih sabar menanti tokoh idola mereka. Sambil memekikkan dukungan, mereka bersiap 'mengawal' Anwar ke Masjid Wilayah, tempat massa berkumpul.
( dtc / CN26 )