
KAJEN, suaramerdeka.com - Hasil pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari masyarakat Kabupaten Pekalongan selama dua tahun terakhir ternyata surplus miliaran rupiah. Hal itu disampaikan Asisten Manajer Jaringan dan Pemasaran PLN APJ Pekalongan Bambang Sulis dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD, belum lama ini.
Pernyataan Bambang itu menjadi sebuah ironi ketika PT PLN APJ Pekalongan terpaksa memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kabupaten Pekalongan karena Pemkab nunggak setoran PPJU.
Bambang berharap ke depan Pemkab Pekalongan bisa membayar PPJU sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga tidak terjadi lagi pemadaman PJU seperti akhir tahun lalu. "Jika Pemkab bisa meminimalisasi tunggakan maka surplus yang dibayarkan menjadi penerimaan asli daerah (PAD) lebih besar lagi," tuturnya.
Surplus PPJU di Kabupaten Pekalongan termasuk yang terbesar dibandingkan dua daerah lainnya di wilayah APJ Pekalongan yaitu Batang dan Kota Pekalongan. Tahun 2010 surplus PPJU mencapai Rp 2,1 miliar. "Itu belum termasuk November dan Desember yang baru dibayarkan tahun berikutnya," tuturnya.
Untuk tahun 2011 surplus juga masih besar yaitu Rp 1,3 miliar. "Untuk Batang dan Kota Pekalongan masih jauh di bawah itu. Surplus sebagai PAD itu sudah langsung kami bayarkan ke kas daerah."
Pajak PJU kata dia dipungut kepada tiap pelanggan sebesar 9 persen dari nilai tertera di rekening untuk pelanggan umum dan 3 persen untuk pelanggan industri. "Semuanya akan terhitung otomatis begitu pelanggan membayar tiap bulan,"
tuturnya.
Hasil penghitungan suprlus PPJU akan ditransfer langsung dari PLN pusat kepada kas daerah. Sementara Pemkab Pekalongan membayar biaya PJU kepada PLN. "Kami berharap kejadian pemadaman PJU seperti akhir tahun lalu tak terjadi lagi. Kami mohon maaaf kepada masyarakat," ujarnya.
Kritis
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul berharap, kejadian seperti akhir tahun lalu tidak terulang. Sebab pada akhirnya masyarakat juga yang dirugikan. "Untuk itu kami minta ada sinkronisasi antara sistem di PLN dan Pemkab sehingga tidak ada kewajiban yang terlambat dibayar lagi," ujarnya.
Tiap tahun sudah dianggarkan di APBD untuk pembayaran PPJU. Dia minta agar PLN juga memberikan tembusan tiap ada pemberitahuan jadwal pembayaran PJU. ”Kami minta DPRD juga diberitahu sebab kami juga punya hak membahas anggaran, sehingga bisa ikut mengingatkan jika ada tunggakan PLN yang belum dibayar,” tuturnya.
Terkait surplus PPJU, Sumar minta agar PLN juga menyertakan laporan secara lengkap berapa sebenarnya pendapatan PJU di Kabupaten Pekalongan dan berapa surplusnya. ”Jadi jangan hanya mentransfer surplusnya namun dari mana angka itu berasal kami minta juga diberi lampiran.”
Sumar juga mengatakan kepada Pemkab agar jangan hanya menerima, namun juga kritis menanyakan angka surplus itu dari mana. Sebab itu juga uang dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
( Muhammad Burhan / CN26 / JBSM )