
SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengaturan kebijakan soal ketenagalistrikan serta minyak dan gas (migas) di Jawa Tengah akan diperketat seiring dengan dimulainya pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan energi.
Raperda inisiatif dari Komisi D DPRD Jateng tersebut juga akan mengatur pengembangan energi baru terbarukan dengan menyiapkan sejumlah potensi yang sebenarnya melimpah di Jateng. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Sasmito menjelaskan, raperda pengelolaan energi ini sangat penting untuk diselesaikan pada tahun 2012 sebagai payung hukum pengaturan berbagai kebijakan terkait hal tersebut.
"Permasalahan energi sangat luas, tidak bisa kita hanya bicara soal listrik saja tetapi bagaimana potensi pengembangan energi baru terbarukan bisa dilakukan lebih intensif. Ini juga berkaitan dengan distribusi migas yang akan diatur lebih detail nantinya dalam raperda," jelas Sasmito, Minggu (8/1).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono mengungkapkan, penanganan energi di dalam raperda ini juga menyangkut para pengusahanya, termasuk di dalamnya regulasi perijinan hingga pengawasan. Harus diakui, Jateng memiliki potensi energi yang bisa dimanfaatkan untuk bahan bakar atau ketenagalistrikan.
Teguh menuturkan, soal listrik ini juga harus diatur termasuk distribusi jaringan pengawasan, standardisasi yang semuanya bermuara pada kenyamanan konsumen. "Kami ingin menjamin kenyamanan konsumen dan dengan diperkuat perda tentu ada sanksi-sanksi yang mengikat," papar Teguh.
Teguh menambahkan, dengan penyusunan raperda pengelolaan energi di daerah ini nantinya akan bisa ditentukan angka energi mix di daerah seperti yang sudah ditetapkan di tingkat nasional. "Supaya bisa dibreakdown Jateng targetnya seperti apa untuk angka energi mix itu, jadi iklim investasi juga harus diwujudkan supaya tidak ada aspek pemborosan energi," imbuhnya.
( Modesta Fiska / CN26 / JBSM )