
SEMARANG, suaramerdeka.com- Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surakarta yang sudah ditetapkan Wali Kota Joko Widodo dan mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD setempat dinilai tidak sesuai ketentuan. Peraturan daerah itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 28/ 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW.
Sebagaimana yang diatur, Raperda RTRW kabupaten/ kota yang telah memperoleh persetujuan substansi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selanjutnya dibahas untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. "Bila Raperda RTRW Surakarta telah ditetapkan tanpa melalui tahapan evaluasi gubernur (Bibit Waluyo- ), hal ini tidak sesuai ketentuan yang belaku," kata Sekretaris Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jateng Heru Setiadhie, Sabtu (7/1).
Hingga kini, Pemprov Jateng belum menerima surat permohonan untuk evaluasi atas Raperda RTRW Surakarta pascapersetujuan substansi teknis dari Kementerian PU. Dalam hal ini, Pemkot Surakarta telah mengkonsultasikan rancangan perda kepada instansi pusat yang membidangi tata ruang dan dikoordinasikan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN). Konsultasi ini untuk mendapatkan persetujuan dari instansi pusat tersebut.
Adapun, pelaksanaan konsultasi dilakukan setelah rancangan perda dibahas di BKPRD provinsi dan mendapatkan rekomendasi gubernur. Heru yang juga Kepala Bappeda Jateng menegaskan, rekomendasi untuk konsultasi memang sudah diberikan kepada Pemkot Surakarta. Namun, semestinya masih ada tahapan evaluasi gubernur yang dilalui pemkot sebelum ada penetapan Perda RTRW tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Surakarta Muhammad Rodhi menyatakan, telah menetapkan Raperda RTRW menjadi perda setelah melalui evaluasi gubernur. Proses penetapan perda ini sudah melalui mekanisme panjang. "Evaluasi itu dari provinsi (Jateng- ), bukan dari DPRD. Yang perlu diketahui, Perda RTRW adalah perda yang wajib disampaikan ke provinsi sebelum ditetapkan di sini," tandasnya.
( Royce Wijaya / CN34 / JBSM )