
JAKARTA, suaramerdeka.com - Seolah tak henti-hentinya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan menjalani proses hukum. Dalam empat perkara terakhir yang menjerat, selain dituntut delapan tahun penjara, jaksa juga menuntut uang dan mobil milik mantan Pegawai Direktorat Jederal Pajak Kementerian Keuangan itu dirampas untuk negara.
Penuntut umum dari Kejaksaan Edy Rakamto menuntut perampasan barang bukti yang disita dari terdakwa Gayus untuk negara. Barang yang disita antara lain uang tunai senilai Rp206 juta, SG$34 juta, US$659,8 ribu, SG$9,683 ribu dan beberapa tabungan serta satu unit mobil Honda Jazz dan satu unit mobil Ford Everest milik mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut. "Dirampas untuk negara," imbuh jaksa Edy membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Surat tuntutan menyebutkan bahwa Gayus terbukti memenuhi unsur empat dakwaan sekaligus. Dakwaannya yakni pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi, pasal 3 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
Hal yang memberatkan hukuman, Gayus telah memanfaatkan kelemahan sistem di Ditjen Pajak untuk kepentingan pribadi. Di usia yang relatif muda, suami Milana Anggraeni itu tidak menunjukkan perilaku terpuji dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Ia juga tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatannya dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Sementara hal yang meringankan hukuman hanya sikap Gayus yang sopan selama di persidangan.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )