
SEMARANG, suaramerdeka.com - Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta untuk menjadikan bekas Pabrik Es Saripetojo sebagai bangunan cagar budaya belum ditetapkan. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Hadi Prabowo kepada wartawan di kantor gubernuran, Kamis (5/1). Perda tersebut belum ditetapkan karena masih dalam pembahasan di tingkat legislatif. Peraturan itu juga membutuhkan persetujuan eksekutif dan legislatif.
"Sesuai ketentuan, draf ini (raperda-red) mesti dibawa ke Gubernur Jateng untuk dievaluasi sebelum ada penetapan. Hingga kini, draf belum kami terima sehingga tidak benar perda berkaitan Saripetojo sudah ditetapkan," katanya.
Saripetojo ini termasuk kawasan perdagangan dan jasa sesuai RTRW institusi terkait. Bila dalam perkembangannya ada penetapan bangunan cagar budaya, ini berati tidak seluruh kawasan yang perlu dilindungi. Misalnya, cagar budaya dimaksud adalah rumah sinden, maka bangunan itulah yang harus diselamatkan.
Hadi mencontohkan persoalan serupa terjadi dalam pembangunan DP Mal Semarang. "Bagian gapura di depan DP Mal cagar budaya, tetapi yang bagian belakang tidak merupakan cagar budaya. Karena itu, pembangunan di bagian belakang bisa terealisasikan," ungkapnya.
Lain halnya dengan kawasan Kota Lama Semarang, di mana bangunannya termasuk dalam cagar budaya sehingga membutuhkan beberapa aturan dan tahapan untuk bisa membangunnya.
Rencananya, bekas bangunan pabrik es itu akan dialihfungsikan menjadi mal.
Sebelumnya, Direktur Utama Perusda CMJT M Sayuti mengatakan, pembangunan mal itu bertujuan untuk menyerap tenaga kerja dan menyejahterakan masyarakat. Berdasarkan data, jaringan mal Ramayana di Indonesia ada 146 unit. Bentuk kompensasi lain, perajin batik Surakarta juga bisa memasarkan kerajinannya di seluruh jaringan mal tersebut.
( Royce Wijaya / CN32 / JBSM )