
TUNGGU SIDANG MULAI: Gayus Halomoan Partahanan Tambunan duduk menunggu sidang pembacaan tuntutan dimulai. (suaramerdeka.com/ Mahendra Bungalan)
JAKARTA, suaramerdeka.com - Setelah ditunda dua pekan, akhirnya penuntut umum dari Kejaksaan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Mantan Pegawai Direktorat Jederal Pajak Kementerian Keuangan dituntut delapan tahun penjara untuk empat perkara yang didakwakan.
Gayus yang sebelumnya sudah dua kali divonis hakim dalam perkara yang berbeda-beda ini juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan terbukti bersalah melakukan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang," kata jaksa Edy Rakamto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1).
Tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa mengacu empat tindak pidana yang dilakukan Gayus. Pertama, penerimaan uang senilai Rp 925 juta dari Robertus Santonius dan US$ 3,5 juta terkait keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Kedua, penerimaan uang terkait sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin.
Ketiga, kepemilikan uang senilai US$ 659.800 dan SGD 9,68 juta dalam safe deposit box di Bank Mandiri, Kelapa Gading. Keempat, dugaan suap terhadap Karutan Mako Brimob dan sejumlah petugas jaga di rutan itu.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )