
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Yudisial (KY) meminta Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menyerahkan salinan putusan terdakwa kasus pencurian sandal jepit polisi, AAL. Komisi Yudisial bakal menelisik ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Kami akan mengirimi surat untuk meminta salinan putusan pengadilan. Rencananya hari Senin," kata Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki, di Jakarta, Kamis (5/1).
Menurut dia, permintaan salinan putusan sidang tersebut bertujuan untuk melihat apakah ada masalah dalam putusan hakim itu. "Tentu kita akan menindaklanjuti menjadi proses pemeriksaan dokumen, saksi dan hakim," tutur Suparman.
AAL asal Palu, Sulawesi Tengah, menjadi terdakwa kasus pencurian sandal merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Namun, dalam persidangan, barang bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Suparman menilai janggal proses peradilan itu.
AAL disidangkan di Pengadilan Negeri Palu. Terancam hukuman lima tahun penjara, AAL dituntut jaksa untuk dikembalikan ke orang tuanya. Hakim pun kemarin menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )