
JAKARTA, suaramerdeka.com - Setelah molor dua pekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali berencana membacakan tuntutan terhadap Gayus Halomoan Tambunan. Gayus melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor tetap yakin dirinya tidak bersalah. Pasalnya, dakwaan JPU tak terbukti selama di persidangan.
"Kalau berdasarkan fakta persidangan semua dakwaan tidak terbukti. Bukti-bukti yang diajukan JPU lemah dan tidak mendukung dakwaan," ujar Dion.
Gayus telah didakwa melakukan 4 perbuatan berbeda. Dia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.
Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya ini, pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )