
JAKARTA, suaramerdeka.com - Setelah molor dua pekan, jaksa penuntut umum kembali berencana membacakan tuntutan terhadap Gayus Halomoan Tambunan. Pada sidang dua pekan lalu, sidang mengalami penundaan karena JPU belum selesai menyusun surat tuntutan.
Kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor mengatakan, sidang yang diketuai Hakim Suhartoyo itu dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB. "Ya, katanya hari ini sudah siap (tuntutan siap dibacakan)," ujar Dion ketika dikonfirmasi, Kamis (5/1).
Gayus telah didakwa melakukan 4 perbuatan berbeda. Dia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.
Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya ini, pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )