
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno mengaku siap menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hari merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Siap tidak siap, harus siap," kata Hari ditemui di ruang tunggu terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1).
Dalam kasus ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan terdakwa Hari bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Purnawirawan jenderal bintang tiga TNI itu dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selaku Mendagri periode 2001-2004, Hari telah menyetujui radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran dan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran yang diimpor oleh mendiang Hengky Samuel Daud.
Atas perbuatan tersebut, Hengky telah diuntungkan sebanyak Rp97,062 miliar. Hari sendiri dinyatakan telah memperkaya dirinya dengan menerima pemberian uang dan satu unit mobil Volvo dari Hengky.
( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )