
SEMARANG, suaramerdeka.com - Mulai saat ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi dikelola oleh Pemerintah kabupaten/kota. Di halaman Balai Kota Semarang, siang ini (5/1), Gubernur Bibit Waluyo akan meresmikan pendaerahan PBB di 16 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang A Yudi Mardiana mengatakan, dengan adanya pendaerahan tersebut, maka dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin meningkat. Pasalnya selama ini, pengelolaan PBB diatur oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Guna mendukung optimalisasi Pendaerahan PBB itu, Pemkot Semarang telah melakukan beberapa persiapan seperti payung hukum dan Standard Operational Procedure. Ditanya soal target pendapatan PBB, dia menjawab, pada 2012 ini mencapai Rp 175 miliar.
( Dicky Priyanto / CN33 / JBSM )