
JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Seto Mulyadi mengaku kecewa terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan kepada AAL (15) atas dakwaan pencurian sandal jepit dan dikembalikan kepada orangtua. Sebab, kata psikolog anak ini, fakta persidangan menunjukkan AAL tidak mencuri seperti dituduhkan.
"Hasil sidang kemarin sangat mengecewakan, bahwa dia (AAL) diputus bersalah. Padahal di persidangan, dia tidak terbukti mencuri. Dia itu menemukan sandal dan tidak mencuri. Yang mengatakan dia mencuri sandal beberapa kali itu salah," katanya.
Dia menambahkan, barang bukti sebuah sandal yang dihadirkan di persidangan bukan milik pelapor. Kejadian pencurian itu, tambahnya, juga tidak logis. Sebab, sandal yang ditemukan AAL berada sangat jauh dari kos polisi pemilik sandal. Selain itu, kejadiannya pun sudah cukup lama yakni enam bulan.
"(Banding) Itu kembali kepada pengacara dan keluarga, memang kuasa hukum mengatakan akan pikir-pikir dan meminta waktu sepekan. Harapannya biar AAL menjalankan masa remajanya dengan semestinya dan bersekolah dengan tenang," ucapnya.
Sementara itu, untuk memulihkan kondisi psikologis Aris, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait mengatakan, dia bersama tim sedang melakukan proses terapi psikologis pada AAL. Hal itu dilakukan untuk memulihkan kembali kepercayaan dirinya.
"AAL masih anak-anak dan vonis tersebut akan terus tercatat jika AAL pernah menjadi narapaidana sekalipun dikembalikan ke orangtua," pungkasnya.
( KCM , OKZ / CN33 )