
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1).
"Vonis untuk Pak Hari Sabarno pukul 09.00 WIB hari ini," kata kuasa hukum Hari Sabarno, Gigih Pramundita di Jakarta.
Menurut Gigih, tak ada persiapan khusus jelang penjatuhan vonis pada kliennya itu. Hari hanya berdoa jelang hakim ketua mengetuk palu vonis.
Sidang pembacaan vonis sebelumnya sempat tertunda karena berkas putusan belum rampung pada Kamis (29/12). Hari Sabarno dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Hari telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Mendagri dengan pembuatan radiogram pengadaan damkar untuk 22 wilayah di Indonesia pada tahun 2003 hingga 2005.
( trb / CN33 )