
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Agung membantah kabar AAL dituntut lima tahun penjara karena kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Anwar Rusdi Harahap.
"Itu tidak benar, karena teman-teman wartawan melihat lima tahun itu dalam konteks ancaman hukuman pidananya. Lebih-lebih perkaranya belum selesai persidangan dan belum sampai pembacaan tuntutan. Tidak benar jadinya (lima tahun itu)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Dia menjelaskan memang dalam pasal 362 KUHP pencurian bisa dikenai hukuman minimal satu hari dan maksimal lima tahun. "Jadi itu tidak benar kalau jaksa telah menuntut lima tahun," tegasnya.
Dikatakan Noor, Jaksa Agung telah berkali-kali menginstruksikan pada seluruh jajarannya mengedepan hati nurani di dalam penanganan sebuah perkara. Jika saat nantinya, perkara tersebut sudah masuk babak pembacaan penuntutan pidana, maka jaksa akan mempertimbangkan semua aspek.
Dia menandaskan, Jaksa tidak hanya akan melihat faktor yuridisnya dan faktor hukumnya saja. Akan tetapi dilihat semua aspek sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan. Misalnya aspek latar belakang, kenapa orang mencuri, apa
maksudnya dia mencuri. Kemudian pelakunya misal masih anak-anak, objek dan yang dicuri.
"Ini semua pasti akan dipertimbangkan, sebagai bagian untuk yang mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan pidana. Inilah yang perlu diketahui, Nanti pasti ada fase penuntutan, di mana ada hati nurani akan dipertimbangkan. Bukan hanya dilihat secara hukum. Ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 20 Desember 2011, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, AAL dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas kasus pencurian sandal jepit. AAL dituduh mencuri sandal Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )