
BLORA, suaramerdeka.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Blora tetap membuka loket pelayanan permohonan dokumen kependudukan baru. Padahal hingga kini masih ribuan berkas permohonan admistrasi kependudukan (adminduk)lama yang belum selesai digarap.
"Tentu yang kami prioritaskan untuk diselesaikan pertama adalah permohonan lama. Untuk permohonan baru tetap kami terima namun waktu penyelesaiannya menunggu selesainya permohonan lama," ujar Kepala Disdukcapil Blora, Winoto, Rabu (4/1).
Dia menyebutkan butuh waktu sekitar satu minggu lebih untuk menyelesaikan berkas permohonan lama yang mencapai 3000 lebih tersebut. Winoto menyatakan berkas permohonan lama itu telah dimasukan warga pada 30 Desember 2011. Aturan lama juga diterapkan pada para pemohon itu.
Antara lain tidak dikenakan sanksi denda bagi yang telat mengurus adminduk seperti KTP, kartu keluarga dan akta catatan sipil. Winoto yang juga mantan Camat Jiken dan Manajer Persikaba menuturkan mulai 1 Januari diterapkan aturan baru berdasarkan perda nomor 4 tahun 2011.
Dengan aturan baru tersebut, bagi warga yang terlambat mengurus adminduk dikenakan denda termasuk pengurusannya melalui penetapan Pengadilan Negeri. "Daripada nanti proses pengurusan adminduk lama dan butuh biaya tidak sedikit karena melalui PN juga, maka lebih baik diurus sekarang. Kami tetap membuka pelayanan untuk permohonan baru. Tapi itu tadi, waktu penyelesaiannya tidak bisa cepat," tandasnya.
( Abdul Muiz / CN26 / JBSM )