
JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Herman Felani. Menurut majelis, surat dakwaan terhadap aktor ternama era 1980an ini sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan adalah sah sebagai dasar untuk mengadili, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan," ujar Hakim Ketua Tati Hardianti membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1).
Menurut Hakim Anggota Marsuddin Nainggolan, keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya yang menyatakan surat dakwaan tidak tepat karena tidak sedikitpun diuraikan perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerugian perekonomian negara dan hanya menjelaskan suap menyuap, sudah masuk materi pokok perkara. Hakim menilai, terhadap keberatan ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan berikutnya.
Kuasa Hukum Herman, Alamysah Hanafiah juga menyatakan keberatan atas penolakan Majelis Hakim. Namun mereka tak akan mengajukan banding atas putusan sela dan akan menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.
Sebelumnya, Herman yang menjabat sebagai Direktur PT Global Vision Universal ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada tiga jenis pengadaan di tahun 2006-2007. Pengadaan pertama, terkait proyek pengadaan jasa filler hukum pada biro hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari dua tahun anggaran, yakni APBD ABT tahun 2006 dan APBD tahun 2007. Pada pengadaan tahun 2006 terdakwa bersama Raj Indra Singh menemui R Norman selaku Kabag Dokumentasi dan Publikasi pada Biro Hukum Setda DKI Jakarta.
( Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM )