
MEDAN, suaramerdeka.com - Sedikitnya 10 warga negara asing (WNA) dicekal oleh Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan. Mereka dianggap menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Di antaranya ada pula yang telah melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia.
Kepala Kanim Khusus Kelas I Medan, Friement FS Aruan mengatakan, selama tahun 2011, Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan, telah melakukan penangkalan terhadap 10 WNA, dengan rincian 8 WN asal China dan 2 WN asal Malaysia.
Sedangkan dalam pengurusan paspor, Friement berharap adanya kontrol dari masyarakat dalam kinerja anggotanya dilapangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus paspor. Menurutnya, pada tahun 2012 ini pihaknya berencana membentuk tim yang terdiri dari unsur kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintahan.
"Setiap bulannya tim ini akan mensurvei kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan anggota. Apapun hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota dan dapat melaksanakan kontrol yang baik," ujarnya.
Dia menambahkan, pada tahun 2011 lalu, permohonan pengurusan paspor mencapai angka 51 ribua lebih. Namun, jumlah tersebut tidak mengalami peningkatan dari tahun 2010. "Sepertinya kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat sehingga mereka tidak mau kepepet mengurus paspor," imbuhnya.
( wspd / CN27 )