
JAKARTA, suaramerdeka.com - Masyhuri Hasan yang merupakan terdakwa surat palsu Mahkamah Konstitusi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pimpinan Herdi Agusten dengan setahun penjara. Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus itu.
“Menyatakan terdakwa Masyhuri Hasan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menghukum Masyhuri Hasan dengan pidana 1 tahun penjara," kata Herdi Agusten saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/1).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Masyhuri 18 bulan panjara. Majelis hakim menilai Masyhuri terbukti membuat surat palsu. Dia tetap mengirimkan surat tanpa diketahui Panitera MK saat itu Zainal Arifin Hoessein. Bahkan, majelis juga menilai Masyhuri terbukti menggunakan tanda tangan Zainal Arifin dalam pembuatan surat itu.
Majelis menilai, sebenarnya Masyhuri dan Zainal mengetahui jika surat yang mereka buat tidak sesuai dengan putusan MK. Namun, Masyhuri tetap mengirimkan surat tersebut ke KPU, sehingga membuat calon yang tidak berhak menjadi anggota DPR sempat ditetapkan KPU menjadi anggota DPR yakni politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo.
Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pihak Masyhuri mengajukan banding. Masyhuri seusai sidang menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, yakni tidak dipertimbangkan bahwa dirinya telah mengirim surat perbaikan atas surat yang sebelumnya diketahui palsu. "Bahwa saya mengirim surat perbaikan tidak dipertimbangkan," ujarnya.
Masyhuri terlibat kasus kasus pemalsuan surat MK saat menjadi juru panggil MK pada 2009. Dalam kasus itu, mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein juga telah menjadi tersangka, tapi berkasnya belum sampai ke pengadilan.
Masyhuri dan Zainal disangka bersama sama membuat surat palsu penjelasan putusan MK soal sengketa pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I pada Pemilu 2009. Surat penjelasan tersebut disampaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kasus ini juga menyeret nama mantan anggota KPU Andi Nurpati yang saat ini menjadi pengurus pusat Partai Demokrat. Selain itu juga menyeret nama mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo. Saat kasus ini menyeruak, Masyhuri sudah bukan lagi menjadi pegawai MK, namun dia telah menjadi calon hakim pada lingkungan peradilan umum.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )