
SEMARANG, suaramerdeka.com - Nilai piutang pajak reklame kini mengalami penurunan. Hal itu terlihat dari data Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang yang menyebutkan hingga akhir 2011 lalu piutang pajak reklame sebesar sebesar Rp 4,28 miliar. Menurut Kepala DPKAD A. Yudi Mardiana angka tersebut telah mengalami penurunan drastis dari nilai piutang sebelumnya pada akhir 2010 yang mencapai Rp 17,4 miliar.
Ia menjelaskan turunnya nilai piutang itu didukung dengan gencarnya kegiatan pengecekan di lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan keberadaan papan-papan reklame yang masih berdiri dan yang sudah tidak ada lagi ditempatnya atau dititiknya.
"Sebelum pengecekan dilakukan, kita konfirmasi dulu ke WP (Wajib Pajak) soal papan reklamenya. Jika masih ada, maka kita cek juga jatuh tempo pembayarannya. Penagihannya tetap akan disesuaikan dengan masa jatuh tempo tersebut," katanya.
Soal konfirmasi, lanjut dia, tidak hanya kepada WP tapi juga ke lurah dan camat setempat. Bahkan, lanjut dia, DPKAD juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuktikan keberadaan pasti papan reklame tersebut.
"Kegiatan kita pun tidak hanya fokus pada pajak reklame dengan masa kontrak tertentu tapi juga pajak reklame insidentil seperti reklame hiburan yang hanya berdiri pada momen-momen tertentu," tandasnya.(Dicky Priyanto)
( Dicky Priyanto / CN32 / JBSM )