
SEMARANG, suaramerdeka.com - Sebentar lagi, Pemkot Semarang akan mengelola penuh Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB). Hal itu ditandai dengan segera diresmikannya Pendaerahan PBB pada Kamis (5/1) di Balaikota Semarang.
"Pendaerahan atau penyerahan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah saat ini hanya berlaku di 16 kabupaten/ kota se-Indonesia. Dengan adanya pendaerahan tersebut, maka dipastikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan semakin meningkat karena sebelumnya pengelolaannya diatur oleh pemerintah pusat melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang A. Yudi Mardiana.
Ia juga mengatakan, untuk mendukung optimalisasi Pendaerahan PBB itu, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan seperti payung hukum pengelolaannya yakni Perda PBB termasuk perwal dan Standard Operational Procedure (SOP), lokasi pembayaran di 4 kecamatan yakni Kecamatan Semarang Barat, Semarang Tengah, Semarang Timur, Banyumanik dan 3 bank yang telah ditunjuk, serta kesiapan sekitar 150 petugas pengelolanya.
"Semua tahapan itu tidak terlepas dari bimbingan Kanwil DJP Jateng I. Yang jelas, persiapan untuk mendukung pendaerah tersebut sudah kita lalui sehingga pada tahun ini kita akan lebih fokus menanganinya," ujarnya.
( Dicky Priyanto / CN32 / JBSM )