
PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Bangunan bekas gudang PT Pagilaran di Jalan WR Supratman dirobohkan. Padahal, bangunan tersebut telah diinventarisir sebagai bangunan cagar budaya Kota Pekalongan.
Menurut pekerja yang membongkar bangunan tersebut, pembongkaran telah dilakukan sejak sebulan lalu. Rencananya, di lahan tersebut akan dibangun perumahan. “Akan dibangun perumahan,” tutur A’ap, salah seorang mandor yang mengawasi pembongkaran bangunan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Doyo Budi Wibowo mengatakan, bangunan tersebut memang telah diinventarisir sebagai bangunan cagar budaya. Namun, belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. “Bangunan itu baru dalam tahap pendataan, belum terdaftar sebagai bangunan cagar budaya,” jelas Doyo, Minggu (1/1).
Menurutnya, hasil inventarisasi bangunan kuno tahun 2009 dan tahun 2010 saat ini masih dalam proses pengkajian, apakah bangunan kuno itu memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya atau tidak. Pendataan tahun 2009 menemukan 27 bangunan kuno yang diproyeksikan sebagai bangunan cagar budaya.
Adapun pendataan tahun 2010 ditemukan 286 bangunan kuno. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mengomunikasikan hal itu ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah.
Doyo menjelaskan, selama ini, pihaknya telah mengupayakan komunikasi dengan pengelola bangunan kuno yang telah diinventarisir sebagai bangunan cagar budaya itu. Terutama yang dikelola perorangan, diimbau untuk tidak dibongkar. Namun karena belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, tidak ada legalitas yang melarang pemilik bangunan untuk tidak membongkarnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi hilangnya bangunan kuno yang telah diinventarisir sebagai bangunan cagar budaya, pihaknya akan mengupayakan secepatnya menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur tentang bangunan cagar budaya. “Upayanya, secepatnya diatur legalitas melalui edaran wali kota,” tegasnya.
Bangunan gudang PT Pagilaran atau dikenal masyarakat sebagai gudang garam itu termasuk satu dari 27 benda cagar budaya hasil inventarisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2009. Bangunan beratap rangka besi itu, pada zaman Belanda merupakan pabrik gula dengan nama CV. MWM.
Bangunan itu kemudian berpindah tangan menjadi milik PT Pantai Dewi. Saat dikelola Pantai Dewi, perusahaan mengalami kebangkrutan, lalu diambil alih PT Pagilaran. Pada tahun 1970, PT Pagilaran diambil alih jadi milik bank Exim, kemudian menjadi milik bank mandiri.
Pada saat dipegang PT Pantai Dewi, perusahaan menangani beberapa urusan pergudangan, antara lain gudang beras, gudang mesin, gudang gula pasir dan gudang garam. Setelah perusahaan tidak mengolah gula, mesin-mesin gula dipindah ke Sragi antara tahun 1971-1972.
( Isnawati / CN26 / JBSM )