
JAKARTA, suaramerdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, tanpa surat dari BI, rekening di Bank Mutiara yang dianggap mencurigakan dalam audit forensik Bank Century dapat ditutup. Asal, pengajuan dilakukan lembaga yang punya kewenangan.
"Yang bisa blokir rekening bank itu banyak. Bisa polisi, jaksa, (Dirjen) Pajak (Kementerian Keuangan) juga bisa, tapi perlu membuat surat ke BI untuk perintah pemblokiran. Tapi, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak perlu izin," kata Darmin, di Jakarta, Kamis (29/12).
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengakui sejumlah nama yang disebut BPK dalam audit forensik terbarunya masih mempunyai rekening di bank yang dulunya Bank Century tersebut. Namun, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan tanpa perintah BI dan kejelasan hukum.
( MIOL / CN33 )