
(suaramerdeka.com / Maulana M Fahmi)
SEMARANG, suaramerdeka.com - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang gagal merobohkan sembilan bangunan karaoke yang berdiri di utara Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/12). Usaha Satpol PP bersama petugas Polsek Gayamsari, Dalmas Polrestabes Semarang, dan Kodim 0733 BS tersebut berlangsung alot karena pemilik bangunan terus melakukan perlawanan.
Petugas sempat bersitegang dengan beberapa orang pemilik. Waluyo, selaku salah satu pemilik bangunan terus meminta Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Semarang, Daniel Sandanafu yang memimpin operasi untuk menghentikan pembongkaran. "Untuk mendirikan bangunan ini tidak sedikit biaya yang keluar, dan hingga kini uang belum kembali," katanya kepada petugas.
Menurutnya, bangunan tersebut legal dan dilengkapi akta kepemilikan. Jadi tidak bisa dianggap liar karena melanggar Perda dan digusur oleh petugas. Di sela-sela perdebatan antara petugas dan pemilik bangunan, Dewi salah satu pemilik bangunan di tempat yang sama sempat mengancam keselamatan para petugas dan keluarga mereka bila eksekusi tetap dilakukan. "Hati-hati saja, semua wajah sudah saya ingat. Tunggu saja nanti," ancamnya sambil mengacungkan kepalan tangan.
Berdasarkan data, bangunan karaoke tersebut setidaknya sudah dua kali hendak ditertibkan oleh petugas. Penertiban terakhir, Rabu (12/10) lalu, hanya saja petugas gabungan tidak berhasil mengesekusi karena alasan yang sama. Hal ini dikarenakan di dalam bangunan ada perangkat yang harganya mahal, bila dibongkar Satpol PP dikhawatirkan akan rusak.
Setelah negosiasi alot, akhirnya petugas kembali mengizinkan para pemilik bangunan karaoke liar untuk membongkar sendiri, meskipun dalam penertiban tersebut Satpol PP Kota Semarang telah mendatangkan satu unit alat berat dari Dinas PSDA ESDM Kota Semarang. Selain alat berat, petugas PLN juga disiagakan untuk memutus aliran listrik pada sembilan bangunan karaoke tersebut.
Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Semarang, Daniel Sandanafu menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah atasan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Liar. "Suatu bangunan harus memiliki izin dan harus sesuai dengan peruntukkannya, namun bangunan karaoke ini tidak berizin dan liar," jelasnya.
Sebelum dilakukan penertiban, lanjut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik. Namun, setelah melalui beberapa tahapan, diketahui bangunan yang telah dibongkar sebelumnya justru dibenahi kembali oleh pemilik.
Pihaknya berjanji akan segera membongkar bangunan dan mengkaji permasalahan yang muncul terkait dengan bangunan yang didirikan. Mengenai adanya ancaman keselamatan dari para pemilik karaoke liar kepada petugas, Daniel mengaku tidak terlalu memikirkan hal tersebut. "Kami pikir hal itu merupakan resiko tugas dari petugas yang mempunyai payung hukum dalam menegakkan Peraturan Daerah," pungkasnya.
( Ranin Agung / CN34 / JBSM )