
BANTUL, suaramerdeka.com - Dua tahanan Mapolres Bantul, Selasa (27/12) kabur dari ruang tahanan, setelah merusak atap teralis besi ruang olahraga yang ada di dalam lingkup sel tahanan tersebut. Kedua tahanan yang kabur itu, adalah Budi Santosa alias Darso (25) dan Dahori (29).
Kaburnya dua tahanan ini, baru diketahui petugas piket pada pukul 07.00 WIB. Saat petugas piket hendak mengontrol tahanan yang ada di dalam sel tahanan Mapolres Bantul. ''Baru kita ketahui dua tahanan itu lolos pada pukul 07.00 WIB,'' kata AKBP Dewi Hartati, Kapolres Bantul melalui Wakapolres, Kompol Aap Sinwan Yasin, Selasa (27/12).
Kedua tahanan itu, lanjut dia, kabur dengan cara merusak atap teralis besi ruang olahraga di dalam lingkup sel. Kejadian itu diketahui petugas jaga sekitar pukul 07.00 WIB. Kedua tahanan itu bernama Budi Santoso alias Darso, warga Karangsemut, Jetis, Bantul dan Dahori, warga Kuningan, Jawa Barat. Darso dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancamannya sekitar 12 tahun penjara.
Sedangkan Dahori dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya sekitar 4 tahun penjara. Sementara, baru Darso yang diketahui berstatus residivis. Kaburnya dua tahanan itu murni akibat keteledoran petugas jaga rutan Polres Bantul.
Sebab, tahanan di sel bisa bebas mengakses ruang olahraga dan ruang MCK di dalam lingkup rutan. Di samping itu, selama di dalam rutan, tahanan juga tidak diwajibkan mengenakan baju seragam. Alhasil, warga sekitar tidak mengenali tahanan yang kabur karena mereka keluar dengan pakaian biasa.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Dewi Hartati melalui Wakapolres Kompol Aap Sinwan Yasin, sebelum kejadian petugas jaga rutin mengecek rutan berkala tiap satu jam berselang. Mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aap juga membenarkan jika kedua tahanan itu kabur mengenakan pakaian bebas. ''Kejadian ini murni karena kelengahan anggota kami,'' tegas Aap. Untuk itu, dua petugas jaga yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bantul.
Aap menambahkan, jumlah tahanan di rutan Polres Bantul sebelum kejadian berjumlah 17 orang. Hingga kini, segenap anggota Polres Bantul terus melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian kedua tahanan itu.
Polisi juga mengantisipasi 'pintu keluar' dari DIY, meliputi terminal bus dan stasiun Kereta Api. Berdasarkan data di Mapolres Bantul, Darso dan rekannya, Arimawan (21), warga Bambanglipuro, ditahan di Polres Bantul seusai menjambret pengendara sepeda ontel di Jalan Samas, Gilangharjo, Pandak, Jumat (16/12) lalu.
( Sugiarto / CN34 / JBSM )