
JAKARTA, suaramerdeka.com - Masyhuri Hasan, terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dan dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh oknum Komisi Pemilihan Umum yang melakukan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
Hal ini dinyatakan saat membacakan surat pembelaan diri (pledoi) pada sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Dia meneteskan air mata dan menyatakan oknum KPU-lah yang bertanggung jawab atas surat palsu tersebut.
"Bahwa apa yang terjadi pada saya hari ini adalah akibat dari kegitan administrasi yang saya lakukan sebagai kebiasaan kami di MK untuk mempercepat administrasi kami di MK. Dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membuat seorang menjadi anggota DPR secara ilegal,"ujarnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten. Usai mengatakan hal tersebut, Masyhuri tiba-tiba terdiam. Lalu air matanya menetes. Dia lalu mengambil sapu tangan dan kembali meneruskan pledoi dengan judul 'Bunga Bangkai Demokrasi untuk Sang Juru Panggil'.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua karena selama saya menjalani tuduhan dan fitnah ini serta proses hukum ini saya tidak pernah bertemu sekalipun dengan bapak dan ibu. Ini terjadi baik saat Idul Fitri dan saat Idul Adha," ungkap Masyhuri dengan tetesan air mata.
Dalam pledoinya tersebut, dia menyangkal terlibat dalam permusyawaratan jahat yang dituduhkan padanya. Dia merasa dijebak oleh oknum KPU yang santer disebut belakangan sebagai Andi Nurpati.
"Bahwa oknum yang ada di KPU-lah yang justru menyembunyikan surat asli yang ia terima langsung dari kami pada 17 Agustus 2009. Dia dengan sengaja tidak digunakan pada 21 Agustus 2009 yang notabenenya dia sendiri yang memimpin rapat tersebut," tutur Masyhuri.
Pada pekan lalu JPU Roland menuntut hukuman 1,5 tahun penjara karena berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Masyhuri terbukti mengirimkan surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 kepada KPU. Surat itu berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I. Pengurus PD Andi Nurpati telah berulang kali menyangkal terlibat kasus ini.
( Budi Yuwono / CN34 / JBSM )