panel header


BECIK KETITIK ALA KETARA
Berbuat Baik Atau Buruk Akhirnya Terlihat Juga
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
17 Desember 2011 | 00:31 wib
Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu di Lingkup DPRD Brebes

 

BREBES, suaramerdeka.com - Kasus dugaan ijazah palsu sejumlah anggota DPRD Brebes mendapat sorotan anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, H Wahyudin Noor Aly. Kasus yang kini dalam penyelidikan Polres setempat tersebut diminta diusut tuntas hingga ada kepastian hukum.

Hal ini untuk membuktikan kebenaran kasus yang berawal dari laporan masyarakat tersebut, sekaligus agar tidak menimbulkan fitnah di masyarakat. “Kasus dugaan ijazah palsu ini harus dituntaskan. Artinya, diusut tuntas hingga ada kepastian hukum. Ini untuk mencari kebenaran karena partai sudah menjadi korban,” tandas Wahyudin Noor Aly yang asli Brebes tersebut.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes itu menjelaskan, dalam kasus itu ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, ijazah memang palsu tetapi dinyatakan lolos verifikasi karena KPUD tak mengecek ke sekolah bersangkutan. Kedua, ijazah itu asli tapi palsu (aspal), artinya ijazah dikeluarkan pihak sekolah, tetapi yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai sistem pendidikan nasional.

“Jika kemungkinan pertama terbukti, partai bersangkutan harus melakukan recall terhadap anggotanya. KPUD juga memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang terlibat. Jika kemungkinan kedua yang terbukti, itu masuk ranah hukum,” jelasnya.

Menurut dia, kasus seperti ini pernah terjadi saat dirinya menjabat Ketua KPUD Brebes tahun 2004 lalu. Namun, saat itu kasusnya dapat dituntaskan. Saat itu, ada enam calon anggota DPRD ditengarai ijazahnya tidak beres. Tiga calon wakil rakyat akhirnya mengundurkan diri dan tiga orang lainnya dieliminasi setelah ada keputusan pengadilan.

Investigasi

Menurut dia, dalam kasus kali ini tentu ada pihak yang dirugikan, jika memang tidak terbukti, yakni partai dan KPUD. Kedua pihak ini mempunyai hak untuk melaporkan balik. "Pelapor harus ditindak kalau laporannya tidak benar agar seimbang, sehingga hukum tetap ditegakkan tanpa fitnah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, proses verifikasi persyaratan calon anggota DPRD tidak hanya di KPUD.  Lembaga itu bertugas verifikasi persyaratan administrasi calon, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah. Verifikasi ijazah dilakukan dengan cek silang ke sekolah yang mengeluarkan surat kelulusan itu.

Setelah proses itu, KPUD mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT), dan masyarakat diberi kesempatan untuk memantau, melihat serta memberikan tanggapan terhadap calon. Setelah itu, KPUD menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Apabila ada tanggapan masyarakat harus ditindaklanjuti. Jika menyangkut ijazah berarti masuk ranah Panitia Pengawas Pemilu dan dilakukan investigasi untuk membuktikan kebenarannya,” terangnya.

Seperti diberitakan, jajaran Polres kini mengusut kasus ijazah milik sejumlah anggota DPRD Brebes periode 2009-2014, yang diduga palsu atau bermasalah. Bahkan, polisi juga sudah meminta sejumlah dokumen ke KPUD terkait kasus tersebut. Ada sepuluh anggota DPRD Brebes yang diduga ijazahnya bermasalah.

( Bayu Setiawan / CN27 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 23:55 wib
Dibaca: 258
26 Mei 2012 | 23:42 wib
Dibaca: 219
26 Mei 2012 | 23:28 wib
Dibaca: 240
26 Mei 2012 | 23:14 wib
Dibaca: 212
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER