
SUKOHARJO, suaramerdeka.com - Petugas Polres Sukoharjo menggagalkan penyelundupan 150 ton pupuk Urea bersubsidi, Kamis dini hari (8/12). Pupuk berwarna putih tersebut hendak dikirim dari Sukoharjo ke Sragen. Pupuk tersebut dibeli seharga Rp 80.000 per kilogram, dan rencananya akan dijual ke Sragen seharga Rp 84.000 per kilogram.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari melalui Kasatreskrim, AKP Andis Arfan T mengatakan, penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk Mitsubishi AD-1510-LD di Jalan Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Truk tersebut dicurigai karena bermuatan berat yang melaju di tengah malam.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa truk yang dikendarai Rohmad dan dibantu Hardi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan pupuk Urea bersubsidi dalam bak truk. Namun, pengemudi tidak membawa dokumen apa pun mengenai muatan yang dibawanya.
"Truk kami hentikan dan kemudian kami periksa. Setelah bak dibuka, ternyata membawa pupuk; tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen apa pun," katanya.
Akhirnya, kendaraan itu disita berikut muatannya, yakni 150 ton pupuk Urea bersubsidi. Dari pemeriksaan petugas, diketahui bahwa pupuk itu dibeli oleh Rozi Gozali, pemilik CV Tani Utama Jalan Diponegoro, Kampung Sanggrahan, Kelurahan Joho, Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.
Dari tangan Rozi, pupuk dijual kepada Willy Norman, warga Dukuh Masaran RT25 Blok 9 Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. "Pupuk itu mau diecer lagi di Sragen seharga Rp 84.000 per kilogram," tambahnya.
Disita
Selanjutnya, polisi memintai keterangan kedua penjual dan pembeli tersebut. Setelah dikembangkan, ternyata masih ada 141 zak pupuk Urea bersubsidi yang disimpan oleh Willy di gudangnya. Pupuk tersebut akhirnya ikut disita petugas. "Tersangka mengaku telah melakukannya beberapa kali," katanya.
Saat diperiksa, Willy mengaku membeli pupuk dari Sukoharjo untuk dijual di Sragen. Alasannya, banyak petani yang menginginkan pupuk berwarna putih. Adapun seluruh pupuk Urea bersubsidi di Sragen sudah berwarna pink.
"Banyak petani yang fanatik dengan pupuk berwarna putih. Makanya saya mencari ke Sukoharjo lalu dibawa ke sragen," ujarnya.
Willy berdalih truknya mogok, sehingga perjalanan menjadi lambat sampai tengah malam. "Saya membawa pupuk malam hari karena truk saya mogok tiga kali," katanya.
Para tersangka kini masih diperiksa di Polres Sukoharjo. Mereka diduga melakukan tindak pidana peredaran pupuk bersubsidi dari daerah edar asal ke daerah lain tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Mereka bisa diancam pencabutan izin usaha dan hukuman sembilan bulan penjara.
( Khalid Yogi / CN33 / JBSM )