
SOLO, suaramerdeka.com - Niat Pemkot Surakarta untuk memberikan insentif kepada pemilik benda cagar budaya (BCB) di Solo masih terganjal aturan hukum. Pasalnya, hingga kini Undang-Undang (UU) Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya belum merinci petunjuk pelaksanaannya.
"Kami masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut. Jadi biarpun insentif tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pelestarian bangunan bersejarah di Solo, kami belum bisa merealisasikannya karena UU Cagar Budaya tidak memuat aturan pelaksanaannya," terang Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Mufti Raharjo, Sabtu (10/12).
Merujuk UU tersebut, setiap pemilik BCB memang berhak menerima insentif dan kompensasi dari pemerintah pusat ataupun daerah. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan penghargaan dan bantuan teknis kepada pemilik heritage, untuk mendorong pelestarian cagar budaya. "Apalagi, Perda Heritage yang menjadi dasar hukum pemberian insentif BCB di Kota Solo, juga belum disahkan," kata dia.
Disinggung tentang BCB yang bakal menjadi sasaran pemberian insentif tersebut, Mufti menjelaskan, pihaknya masih menunggu selesainya kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap ratusan peninggalan sejarah di Solo. Hingga kini, kajian terhadap 70 obyek yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kotamadya Nomor 646/116/1/1997, 55 bangunan dan kawasan yang diduga BCB hasil usulan masyarakat serta 91 obyek lain, hasil pendataan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, masih terus dilakukan.
"Tapi bukan berarti tidak ada insentif sama sekali terhadap pemilik BCB di Solo. Beberapa diantara mereka telah mendapatkannya dari anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bentuknya adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar 30-40 persen. Satu diantaranya adalah gedung eks Kodim," urai dia.
( Agustinus Ariawan / CN27 / JBSM )