
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/12) menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan.
Hal ini disebabkan jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan tuntutannya. "Sedianya adalah tuntutan pidana, tapi belum dapat dibacakan. Kami mohon waktu," kata JPU Ketut Winawa, di PN Jakpus, Kamis (8/12).
Ketut menyatakan berkas tuntutan masih belum selesai seluruhnya. Atas permintaan ini, ketua majelis hakim, Herdi Agusten, memberikan kesempatan dalam satu pekan. "Terakhir ya. Baiklah kami tunda hingga Kamis (15/12) pekan depan," ujar Herdi.
Dia meminta pihak penasehat hukum Masyhuri juga bersiap-siap dengan nota pembelaan (pledoi). Mashyuri Hasan didakwa melakukan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa Pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )