
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji telah mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul keluarnya putusan banding yang memvonis tiga tahun enam bulan penjara.
"Dari awal kami sepakat untuk kasasi," ujar kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Ari mengatakan, langkah kasasi ditempuh karena hakim Pengadilan Tinggi DKI tidak mempertimbangkan memori banding yang diajukannya. Pengadilan Tinggi dinilai hanya mengutip putusan hakim PN Jakarta Selatan.
"Putusannya hanya seperempat halaman. Memori banding kami tidak dibaca. Buat apa kami membuat memori banding."
Ari berharap hakim agung dapat membaca dengan seksama memori kasasi yang diajukan dan melihat kembali fakta yang terungkap dipersidangan. "Seharusnya belia (Susno) bebas," katanya.
Seperti diketahui Susno divonis bersalah telah menerima suap dari Haposan Hutagalung saat penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari, Pekan Baru, Riau dan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
( Nurokhman / CN32 / JBSM )