
SEMARANG, suaramerdeka.com - Koperasi yang baru terbentuk dan masih belum bisa mandiri di Jateng akan dikucuri dana stimulan untuk pemberdayaan serta perkuatan akses modal. Dana bergulir itu masuk dalam bahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai koperasi yang di dalamnya juga mengatur tentang pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD).
Anggota panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Koperasi DPRD Jateng, Hadi Santoso mengungkapkan, dalam konsultasinya dengan Badan Penjaminan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenkeu, Selasa (6/12) diperoleh hasil bahwa perda koperasi mengamanahkan dibentuknya BLUD.
Lembaga tersebut didirikan untuk mewadahi dana bergulir dalam rangka pembinaan koperasi yang belum mandiri. Ada dua alternatif, yakni bisa dengan membentuk perusahaan baru ataupun menjadi anak perusahaan PT SPJT.
"Bisa dua alternatif tadi, namun semangat pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan UMKM harus tetap menjadi prioritas. Jadi setelah digedok nantinya," ungkap Hadi, Selasa (6/12).
Jika BLUD mengelola dana bergulir untuk koperasi baru, maka Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) nantinya diharapkan bisa membantu koperasi yang dari sisi usaha sudah mampu tetapi masih belum bankable. Dari hasil konsultasi tersebut, lanjut dia, bentuk kelembagaan LPKD juga bisa disesuaikan sesuai peraturan Menteri Keuangan No 99/PMK.010/2011.
"Koperasi yang tidak bankable untuk mengakses modal ini bisa dibantu LPKD yang nantinya menjadi agunan atau penjamin. Bentuk LPKD ini bisa PT, persero, BUMD atau koperasi silakan saja sesuai ketentuan menteri keuangan," terang anggota Komisi B DPRD Jateng itu.
Diharapkan, Raperda ini bisa selesai digedok dalam sidang paripurna 17 Desember mendatang, sehingga baik BLUD maupun LPKD juga bisa segera direalisasikan untuk membantu perkuatan koperasi di Jateng.
Kepala Dinkop dan UMKM Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko menandaskan, dengan keberadaan lembaga penjamin kredit tersebut akan sangat membantu koperasi yang selama ini kesulitan mengakses modal perbankan. "Kami sangat berharap lembaga tersebut bisa membantu koperasi dan UMKM yang tidak bankable," ujarnya.
( Modesta Fiska / CN31 / JBSM )