
SOLO, suaramerdeka.com - Hasil kajian Tim Independen Provinsi Jateng yang menyebutkan bangunan bekas pabrik es Saripetojo tidak masuk cagar budaya, tidak memengaruhi proses penyelidikan yang kini dilakukan Polresta Surakarta. Hal itu dikemukakan Kapolresta Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, saat dikonfirmasi kemarin.
”Yang kami tangani adalah ada tidaknya unsur pidana atas perusakan bangunan Saripetojo yang dilaporkan Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN). Jadi kami tidak terpengaruh hasil kajian tim independen itu,” jelas mantan Wakapolrestabes Semarang itu.
Menurut dia, dalam upaya mengusut laporan perusakan bangunan bekas pabrik es Saripetojo, penyidik telah meminta keterangan beberapa saksi. Pihaknya juga meminta keterangan dari pejabat di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).
Penjelasan Kemenbudpar, lanjut Sigit Prabowo, bangunan bekas Saripetojo sudah didaftarkan sebagai benda cagar budaya. Kesimpulan itu nantinya, tambah Kapolresta, menjadi bahan penanganan lebih lanjut untuk menentukan materi yang berhubungan dengan hukum.
Jauh sebelum tim penyidik Polresta Surakarta meminta keterangan pejabat di lingkungan Kemenbudpar beberapa pekan lalu di Jakarta, penyidik sudah meminta keterangan tujuh saksi dari berbagai pihak.
Di antaranya pihak Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), Pemkot yang diwakili Dinas Tata ruang Kota, maupun Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) selaku pelapor atas perusakan bekas bangunan pabrik es Saripetojo di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus perusakan bangunan bekas pabrik es Saripetjo, dinilai berjalan di tempat. Pasalnya, kasus ini telah dilaporkan KPCBN di Polresta pada Juli 2011, namun hingga sekarang penyidik belum bisa menyimpulkan adanya unsur pidana.
( Sri Hartanto / CN26 / JBSM )