
JAKARTA, suaramerdeka.com - Juru bicara KPAA, dr Sayoga menyesalkan tuduhan pengacara Agung Mattauch tentang tuduhan adanya informasi bahwa Anand Krishna pernah semobil dengan Majelis Hakim dalam perjalanan menuju tempat pemeriksaan perkara.
Ia menjelaskan bahwa Anand Krishna tidak pernah semobil dengan Majelis Hakim, melainkan pergi dalam kendaraan masing-masing ke tempat lokasi pemeriksaan perkara, dan hal ini disaksikan oleh banyak orang, dari tukang parkir, satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga panitera dan pengemudi kendaraan itu sendiri.
"Ibu Albertina Ho adalah salah satu hakim jujur dan berdedikasi di negeri ini saat ini. Jangan sampai (laporan) ini menjadi fitnah menyesatkan yang menjurus pada pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan bila disampaikan ke publik atau lembaga negara tanpa bukti dan dasar yang kuat. Apalagi sampai terjadi pembunuhan karakter bagi orang tersebut. Jangan sampai Ibu Albertina Ho di-"anand-krishna"-kan juga," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar orang yang hanya mencari sensasi dengan menyebarkan berita-berita palsu diperingatkan dan dilaporkan kepada instansi terkait karena ini terkait pembohongan publik. Seperti diketahui, sejak kasus ini bergulir februari 2010, pengacara saksi pelapor tunggal, Tara Pradipta Laksmi selalu saja membuat pernyataan-pernyataan penuh sensasi tanpa disertai bukti yang kuat.
Termasuk pernyataannya yang dikutip oleh salah satu media online tentang kasus ini hanyalah "entry-gate" bagi kasus yang lebih serius, yakni penodaan agama, dan bertambahnya korban pelecehan yang melapor. Tapi ternyata yang melapor hanya satu orang, dan itu pun diputuskan tidak benar oleh Majelis Hakim.
Pihak KPAA sendiri sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum melaporkan tindak tanduk Agung kepada instansi profesinya dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi.
( Andika Primasiwi / CN26 / JBSM )