
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) menyerahkan bukti-bukti berupa rekaman persidangan dan fotocopy daftar bukti sitaan dari Kasus Hukum Anand Krishna kepada Komisi Yudisial (KY) Bagian Pengaduan, Senin (5/12).
Penyerahan ini sebagai masukan untuk menanggapi pengaduan pihak pelapor tunggal Tara Pradipta Laksmi dengan pengacaranya, Agung Mattauch tentang kinerja Majelis Hakim yang memvonis bebas Anand Krishna (22/11).
Prashant, putera Anand, yang ditemui menuturkan bahwa KPAA menyerahkan rekaman persidangan yang mereka peroleh dari Tim Kuasa Hukum Anand Krishna, agar KY memperoleh gambaran utuh dimana Majelis Hakim justru telah mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan kembali para Saksi Ahli yang ditolak JPU.
"Kami menyerahkan rekaman persidangan tanggal 27 Juli 2011, dimana JPU menolak menghadirkan kembali Saksi Ahli walaupun Majelis Hakim sudah menawarkannya. Jadi aduan pihak Agung Mattauch itu salah alamat dan amat menyesatkan karena semestinya melaporkan JPU ke Jam Was atau Komisi Kejaksaan. Jangan menyalahkan Majelis Hakim karena mereka telah bekerja dengan baik dan memutuskan vonis yang tepat," katanya.
Dalam rekaman persidangan itu juga terungkap kesaksian Phung Soe Swe alias Chandra yang menjelaskan bahwa kamar mandi dimana dirinya mengaku menemukan tisu bersperma adalah kamar mandi umum yang juga dipakai oleh para staf yang bekerja di tempat tersebut, termasuk dirinya sendiri.
Sementara itu, bukti sperma itu sendiri tidak pernah ada dan tidak pernah terdaftar sebagai barang bukti di berkas perkara, maupun surat tuntutan JPU.
"Dalam persidangan 6 Juli 2011, saksi Chandra sendiri yang menyatakan kamar mandi di lantai 3 tersebut bukanlah kamar mandi privat ayah saya, tapi sering digunakan oleh para staf yang bekerja di sana. Bukti sperma itu tak pernah ada. Makanya, kami juga menyerahkan daftar bukti sitaan yang ada dalam berkas perkara maupun surat tuntutan JPU untuk membuktikan hal ini," tukasnya.
( Andika Primasiwi / CN26 / JBSM )