
TEGAL, suaramerdeka.com - Kasus asusila, seperti pencabulan terhadap anak yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tegal, sudah meresahkan kalangan orang tua.
Data sementara yang dirangkum Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tegal Kota, sudah sekitar 50 kasus. Belum lagi ditambah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan laporan kasus perselingkuhan suami dan istri.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Heriyanto SH mengatakan, berkait kasus kasus pencabulan, umumnya itu terjadi di luar jam sekolah. Seperti terjadi saat pulang sekolah atau ketika bermain di luar rumah. Meski begitu ada juga yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
''Data akuratnya, kami masih terus merangkumnya. Tapi sejak Januari hingga akhir November sekitar 50 kasus. Tapi yang lebih penting, jajaran kami sangat serius menangani kasus ini. Karena memang perlu ada terapi kejut terhadap para pelakunya,'' terang dia.
Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Tegal H Sisdiono Ahmad SPd, sangat prihatin dengan kondisi seperti itu. Dirinya mengimbau agar orang tua lebih waspada terhadap perkembangan anak-anaknya. ''Pengawasan memang tak hanya mengandalkan guru di sekolah, peran orang tua juga sangat penting. Tak hanya dilakukan oleh ayah, seorang ibu juga sangat penting dalam mengawasi dan melindungi perkembangan anaknya,'' ucap dia.
Di Kota Tegal, aturan pakaian bawahan bagi pelajar putri, hingga tertutup sampai telapak kaki sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tujuannya untuk mengurangi kasus pencabulan. Tapi aturan itu, perlu didukung dari berbagai pihak dalam rangka mencegah anak- anak jadi korban pencabulan atau tindakan asusila.
( Riyono Toepra / CN34 / JBSM )