
SOLO, suaramerdeka.com - Wali Kota Surakarta Joko Widodo tetap yakin jika bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo tergolong Benda Cagar Budaya (BCB). Argumen tersebut dilandaskannya pada laporan studi teknis arkeologis Saripetojo, yang dilakukan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah, pertengahan tahun ini.
"Laporan itu menyebutkan, baik bangunan eks pabrik, menara air dan rumah dinas di sana termasuk BCB. Bahkan, BP3 juga telah memasukkan Saripetojo dalam daftar inventaris cagar budaya miliknya, dengan nomor 11-72/Ska/TB/64," tegas dia, Minggu (4/12).
Disamping itu, pria yang biasa disapa Jokowi ini menambahkan, dalam laporan bertanggal 27 Juni 2011 itu juga tercatat, jika Saripetojo telah diusulkan penetapannya sebagai BCB kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (sekarang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf-red). Pengusulan bangunan yang pertama kali berdiri tahun 1888 itu, dilakukan sejak 9 Juni 2010 melalui surat bernomor 1388/101.SP/BP3/P-VI/2010.
"Memang sampai sekarang belum mendapat jawaban dari Kementerian. Tapi merujuk UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, statusnya tetap sebagai bangunan yang dilindungi dan diperlakukan sebagai BCB, karena seharusnya bangunan itu masih berada dalam tahap kajian," tandasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, selama ini pihaknya juga selalu menganggap, kehadiran Tim Independen Kecagarbudayaan eks Pabrik Es Saripetojo yang dibentuk Pemprov Jateng itu sebagai suatu keputusan yang tidak tepat. "Kewenangan melakukan kajian Saripetojo itu berada di tangan Pemkot, selaku pemilik otoritas wilayah. Hal itu sudah diamanatkan dalam UU Cagar Budaya."
Jokowi juga menegaskan, yang penting dibicarakan sekarang adalah peruntukan bangunan yang kini mangkrak tersebut. "Lebih baik mulai dibahas saja untuk apa bangunan itu ke depannya. Entah itu BCB atau bukan, yang penting tidak terlantar seperti itu," kata dia.
Saat diklarifikasi tentang kajian arkeologis yang dimaksud Jokowi, Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan BP3 Jateng Gutomo membenarkannya. Namun ia menyatakan, kajian tersebut belumlah final dan perlu dilanjutkan oleh tim independen. "Yang pasti, dua rekomendasi Saripetojo (versi BP3 dan tim independen) sekarang sudah diserahkan kepada Kementerian. Sekarang tergantung bagaimana Kementerian menyikapinya,” kata dia.
( Agustinus Ariawan / CN34 / JBSM )