
PANDEGLANG, suaramerdeka.com - Tujuh dari sembilan orang pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Banten, Sabtu (3/12).
Polisi meringkus ketujuh pelaku setelah mendapatkan keterangan ciri-ciri pelaku dari korban. Dari tujuh pelaku pemerkosaan tiga di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Ketujuh pelaku itu bernama Irman, Indra, Beni, Mulyadi, Supardi, Sahbani dan Riyanto, semuanya warga Pandeglang.
Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari korban pemerkosaan, SH. Saat ini SH masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang.
Siswi sebuah SMP di Pandeglang itu mengaku disekap satu minggu oleh sembilan pelaku. Ia diperkosa secara bergiliran. Setelah puas melakukan aksi itu, SH ditelantarkan di jalan raya Kota Pandeglang.
Di hadapan penyidik, ketujuh pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka, seperti dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi Dhani Gumilar, juga mengaku memperkosa korban secara bergiliran selama satu minggu di rumah kontrakan salah satu pelaku.
Menurut Dhani, ketujuh pelaku masih terus diperiksa. Polisi masih mengejar dua pelaku yang kabur. Para pelaku, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 80 dan 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( MetroTV / CN31 / JBSM )