
TEGAL, suaramerdeka.com - Kasus pencabulan terhadap siswi Kelas VIII SMP, kembali terjadi di Kota Tegal. Jika sebelumnya dilakukan seorang oknum satpam, kini justru dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Karena dugaan mencabuli anak itulah, sang ayah tiri kini ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tegal Kota. ''Ini seperti pagar makan tanaman. Seorang ayah yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya sendiri, justru menodainya,'' ucap Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Heriyanto SH.
Tersangka kasus pencabulan itu, kata dia, adalah Andjilin (58), warga Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Dia sehari-hari bekerja sebagai sopir di perusahaan jasa pengiriman barang, di Jl DI Panjaitan.
Dia bersama istri dan tiga anaknya, tinggal di kantor cabang perusahaan jasa pengiriman barang. Ketika istri dan anaknya tidur, dia membangunkan anak tertuanya. Kemudian mengajak berhubungan layaknya suami istri.
Pengakuan tersangka di hadapan penyidik, perbuatan bejat itu dilakukan sejak Agustus lalu. ''Saya melakukannya tiap malam minggu. Ya seminggu sekali,'' ucap tersangka kepada penyidik.
Anak tertuanya yang berusia 16 tahun dan masih duduk di Kelas VIII sebuah SMP swasta, mau melayaninya, karena dia mengancam. Antara lain, akan membakar pakaian seragam sekolah anaknya. Juga mengancam tak akan membiayai sekolahnya, jika tak mau melayani berhubungan intim layaknya suami istri. ''Karena si anak takut, juga diancam akan dibunuh, maka anaknya akhirnya mau melayani ayah tirinya,'' papar AKP Heriyanto SH.
Terbongkarnya perbuatan bejat sang ayah tiri itu, karena ibunya melihat beberapa kejanggalan terhadap polah tingkah anaknya yang tengah beranjak remaja. Bahkan awalnya merasakan sakit, kemudian sering melontarkan kata-kata yang mencurigakan. Belum dijelaskan secara terperinci polah tingkah yang dilakukan sang anak dan kata-kata yang mencurigakan dimaksud. Menurut penyidik, sebagai seorang ibu sangat tahu dengan atas kejanggalan tersebut.
Berkait dengan pengaduan ibu korban, personel unit tersebut kini terus mengembangkan penyidikan. Di sisi lain, perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak tirinya, tetap diancam dengan pidana cukup berat.
( Riyono Toepra / CN34 / JBSM )