
SEMARANG, suaramerdeka.com - Terpidana pelanggaran cukai rokok, Agus Sukamto alias Budi Setiawan (35) dieksekusi Kejari Semarang, Rabu (30/11). Warga Wotgandul Dalam, Semarang Tengah itu terbukti bersalah menyediakan dan menjual 12 karton rokok batangan tanpa pita cukai pada Januari 2009.
Agus telah mengajukan permohonan kasasi atas perkaranya, namun Mahkamah Agung (MA) tetap memutuskan dia bersalah. "Putusan kasasi telah kami terima Selasa (29/11) kemarin.
MA membatalkan putusan PT (Pengadilan Tinggi) dan menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri). Eksekusi kami laksanakan berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian Kajari Semarang Ranu Mihardja didampingi jaksa eksekutor Joko Hermawan, Rabu (30/11).
Melalui putusan kasasi no 411k/Pid.Sus/2010 tertanggal 30 Desember 2010, MA memvonis Agus dengan 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta atau dua bulan kurungan. Putusan itu menguatkan putusan PN Semarang no 720/Pid.B/2009 tertanggal 19 Agustus 2009.
Putusan kasasi itu juga menggugurkan putusan PT Semarang yang membatalkan putusan PN. Pada 12 November 2009 PT Semarang melalui putusan banding no 471/Pid/2009 justru memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. PT Semarang hanya menghukum terdakwa dengan denda Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan.
Kronologi
Mulanya, Agus mendapat pesanan dari Bagyo untuk menyediakan rokok tanpa cukai atau batangan sebanyak 600 kg. Agus lantas membeli dari pihak lain. Pada 10 Januari 2009 Agus menyuruh seorang sopir untuk mengangkut rokok-rokok tersebut dengan tujuan Welahan, Jepara dan Prambatan, Kudus.
Sesuai pesanan Bagyo, 400 kg rokok diturunkan di Welahan Jepara. Sisanya akan diturunkan di Kudus. Di tengah perjalanan Kudus, tepatnya di SPBU Prambatan, petugas bea cukai mencegatnya dan melakukan penindakan.
Barang bukti yang ditemukan saat itu meliputi 45.540 batang rokok executive class dan 134.269 rokok putih polos dalam 12 karton. Perbuatan Agus dan komplotannya dinilai melanggar UU 39/2007 tentang pembaruan UU 11/1995 tentang cukai. Pelanggaran cukai itu merugikan negara hingga Rp 24.274.215.
( Eka Handriana / CN27 / JBSM )