
CILACAP, suaramerdeka.com - Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Energi Sumber Daya Mineral (Bina Marga SDA ESDM) mengindikasi adanya perusahaan penambang pasir besi yang tidak memiliki izin. Kepala Bina Marga SDA ESDM, Farid Ma'ruf mengatakan, untuk memastikan indikasi tersebut, pihaknya akan melakukan survei di titik-titik lokasi penambangan.
Dinasnya akan menerjunkan dua tim yaitu tim 1 untuk wilayah Adipala, Keugihan dan Cilacap Utara, tim dua di wilayah Binangun dan Nusawungu. "Kami juga akan check list permasalahan apa yang terjadi di tempat tersebut," katanya.
Jika indikasi tersebut terbukti, katanya, maka perusahaan tambang pasir besi tersebut akan ditutup dan peralatannya akan disita. Sedangkan perusahaan yang dinilai belum sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah akan ditegur. "Misalnya dari segi penanganan kompensasi, CSR, reklamasi termasuk cara pengangkutan yang belum sesuai akan kami tegur dengan surat resmi," katanya.
Kemarin sore, dinas yang dipimpinnya melakukan rapat koordinasi dengan beberapa SKPD membahas persiapan mekanisme survei dan identifikasi tersebut. "Kami juga akan cari permasalahan antara warga dan penambang. Semoga akhir tahun ini sudah ada kejelasan."
Dikatakan, penambangan pasir besi merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengundang investor. Seharusnya membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat banyak, jangan sampai sebaliknya.
( Ryan Rachman / CN26 / JBSM )