
JAKARTA, suaramerdeka.com - Otak bom Bali I hari ini dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penuntut umum, terkait kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang melilit istrinya, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra
Sidang rencananya akan digelar lebih awal di Pengadilan Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB. "Hari ini ini Jaksa mengajukan sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) dari kepolisian," kata JPU, Bambang, Senin (28/11).
Bambang menambahkan proses pembuatan paspor palsu di Kantor Imigrasi Jaktim adalah hal yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan terhadap Umar Patek kali ini. "Kami akan memeriksa hubungannya dengan siapa dan bagaimana sampai ke tempat tujuan," jelas Bambang.
Terkait status pasangan suami-istri antara saksi dan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, hal itu tidak akan menjadi masalah. Pasalnya, hakim yang berhak menentukan segala keputusan hakim untuk memeriksa gembong teroris tersebut.
"Tinggal nanti dikembalikan ke saksi dan hakim menanyakan apakah mau disumpah atau janji. Walaupun keberatan masih bisa didengarkan kesaksiannya," jelas Bambang.
Sebelumnya, Rukoyah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.
Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.
( dtc / CN26 )